Dewasa ini dunia bisnis dituntut untuk mempersiapkan diri dalam
mengadopsi IFRS yang akan diterapkan pada tahun 2012. IAS dan IFRS
merupakan standar akuntansi dan pelaporan keuangan yang merupakan produk
IASC dan IASB. IFRS adalah produk IASB versi baru sedangkan IAS adalah
produk IASC versi lama.
Manfaat dari penerapan IFRS secara umum diantaranya adalah :
• Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan penggunaan Standar
Akuntansi Keuangan yang dikenal secara internasional (enhance
comparability).
• Meningkatkan arus investasi global melalui transparansi.
• Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang fund raising melalui
pasar modal secara global.
• Menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan.
• Meningkatkan kualitas laporan keuangan, dengan cara, mengurangi
kesempatan untuk melakukan earning management.
Dampak penerapan IFRS di Indonesia dalam bisnis
Berbagai dampak dapat terjadi dengan adanya penerapan IFRS ini, sehingga
IFRS juga menimbulkan dampak positif dan negatif terhadap dunia bisnis.
Berikut ini adalah berbagai dampak dalam penerapan IFRS :
• Akses ke pendanaan internasional akan lebih terbuka karena laporan
keuangan akan lebih mudah dikomunikasikan ke investor global.
• Relevansi laporan keuangan akan meningkat karena lebih banyak
menggunakan nilai wajar.
• Kinerja keuangan (laporan laba rugi) akan lebih fluktuatif apabila
harga-harga fluktuatif.
• Smoothing income menjadi semakin sulit dengan penggunakan balance
sheet approach dan fair value
• Principle-based standards mungkin menyebabkan keterbandingan laporan
keuangan sedikit menurun yakni bila penggunaan professional judgment
ditumpangi dengan kepentingan untuk mengatur laba (earning management).
• Penggunaan off balance sheet semakin terbatas.
Fleksibilitas dalam standar IFRS yang bersifat principles-based akan
berdampak pada tipe dan jumlah skill professional yang seharusnya
dimiliki oleh akuntan dan auditor. Pengadopsian IFRS mensyaratkan
akuntan maupun auditor untuk memiliki pemahaman mengenai kerangka
konseptual informasi keuangan agar dapat mengaplikasikan secara tepat
dalam pembuatan keputusan. Pengadopsian IFRS mensyaratkan akuntan
memiliki pengetahuan yang cukup mengenai kejadian maupun transaksi
bisnis dan ekonomi perusahaan secara fundamental sebelum membuat
judgment. Selain keahlian teknis, akuntan juga perlu memahami implikasi
etis dan legal dalam implementasi standar (Carmona & Trombetta,
2008). Pengadopsian IFRS juga menciptakan pasar yang luas bagi jasa
audit. Berbagai estimasi yang dibuat oleh manajemen perlu dinilai
kelayakannya oleh auditor sehingga auditor juga dituntut memiliki
kemampuan menginterpretasi tujuan dari suatu standar. AAA Financial
Accounting Standard Committee (2003) bahkan meyakini kemungkinan
meningkatnya konflik antara auditor dan klien.
Dampak positive penerapan IFRS di Indonesia
Meskipun masih muncul pro dan kontra, sesungguhnya penerapan IFRS ini
akan berdampak positif. Bagi para emiten di Bursa Efek Jakarta (BEI),
dengan menggunakan standar pelaporan internasional itu, para stakeholder
akan lebih mudah untuk mengambil keputusan.
• Pertama, laporan keuangan Perusahaan akan semakin mudah dipahami
lantaran mengungkapkan detail informasi secara jelas dan transparan.
• Kedua, dengan adanya transparansi tingkat akuntabilitas dan
kepercayaan kepada manajemen akan meningkat.
• Ketiga, laporan keuangan yang disampaikan perusahaan mencerminkan
nilai wajarnya.
Di tengah interaksi pelaku ekonomi global yang nyaris tanpa batas,
penerapan IFRS juga akan memperbanyak peluang kepada para emiten untuk
menarik investor global. Dengan standar akuntansi yang sama, investor
asing tentunya akan lebih mudah untuk membandingkan perusahaan di
Indonesia dengan perusahaan sejenis di belahan dunia lain.
Dampak negatif penerapan IFRS di Indonesia
Seperti yang diketahui perekonomian Indonesia adalah berasaskan
kekeluargaan. Akan
tetapi semakin ke depan perekonomian Indonesia akan mengarah pada
Kapitalis. Tidak bisa dipungkiri lagi kebudayaan negara barat (negara
capital) dapat mempengaruhi seluruh pola hidup dan pola pikir masyarakat
Indonesia dari kehidupan sehari-hari hingga permasalahan ekonomi.
Padahal dalam pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi, “ Perekonomian
disusun atas usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Disini
secara jelas nampak bahwa Indonesia menjadikan asas kekeluargaan sebagai
pondasi dasar perekonomiannya. Kemudian dalam pasal 33 ayat 2 yang
berbunyi, “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”, dan
dilanjutkan pada pasal 33 ayat 3 yang berbunyi, “Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan di
pergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,”
Akan tetapi dengan kemunculan IFRS tersebut dapat menyebabkan publik
menginginkan keterbukaan yang amat sangat di dalam dunia investasi.
Terutama keterbukaan investor asing untuk berinvestasi di Indonesia. Hal
tersebut tentu berseberangan dengan UUD 1945 pasal 33. Terlebih lagi
dengan adanya Undang-Undang Penanaman modal di tahun 2007 lalu maka
semakin terlihat jelas bahwa ada indikasi untuk mengalihkan tanggung
jawab pemerintah ke penguasa modal (kapitalis).
Hubungannya dengan IFRS adalah, keseragaman global menjadikan masyarakat
mudah berburuk sangka bahwa pemegang kebijakan akuntansi di Indonesia
adalah kapitalisme dan mengesampingkan asas perekonomian Indonesia yang
terlihat jelas di Undang-Undang Dasar. Sehingga pada akhirnya akan
memunculkan indikasi miring bahwa Indonesia semakin dekat dengan sistem
kapitalisme dan memudahkan investor asing untuk mengeruk kekayaan di
Indonesia.
Dampak penerapan IFRS bagi perusahaan sangat beragam tergantung jenis
industri, jenis transaksi, elemen laporan keuangan yang dimiliki, dan
juga pilihan kebijakan akuntansi. Adanya perubahan besar sampai harus
melakukan perubahan sistem operasi dan bisnis perusahaan, namun ada juga
perubahan tersebut hanya terkait dengan prosedur akuntansi. Perusahaan
perbankan, termasuk yang memiliki dampak perubahan cukup banyak. Tetapi
di balik semua perubahan dan dampak yang mungkin terjadi, tidak dapat
dipungkiri dengan adanya IFRS maka dapat memajukan perekonomian global
di Indonesia sehingga mampu bersaing dengan dunia luar.
Serta dengan adanya IFRS, PSAK akan bersifat principle-based dan
memerlukan professional judgment dari auditor, sehingga auditor juga
dituntut untuk senantiasa meningkatkan kompetensi dan integritasnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar