Sebagai sebuah konsep, GCG ternyata
tak memiliki definisi tunggal. Komite Cadbury, misalnya, pada tahun 1992
– melalui apa yang dikenal dengan sebutan Cadbury Report – mengeluarkan
definisi tersendiri tentang GCG. Menurut Komite Cadbury, GCG adalah
prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai
keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam
memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholder khususnya, dan
stakeholder pada umumnya. Tentu saja hal ini dimaksudkan pengaturan
kewenangan Direktur, Manajer, Pemagang Saham, dan pihak lain yang
berhubungan dengan perkembangan perusahaan di lingkungan tertentu.
Centre for European Policy Studies (CEPS), punya foormula lain. GCG papar pusat studi ini, merupakan seluruh sistem yang dibentuk mulai dari hak (right),
proses, serta pengendalian, baik yang ada di dalam maupun di luar
manajemen perusahaan. Sebagai catatan, hak di sini adalah hak seluruh
stakeholder, bukan terbatas kepada shareholder saja. Hak adalah berbagai
kekuatan yang dimiliki stakeholder secara individual untuk mempengaruhi
manajemen. Proses, maksudnya adalah mekanisme dari hak-hak tersebut.
Adapun pengendalian merupakan mekanisme yang memungkinkan stakeholder
menerima informasi yang diperlukan seputar kegiatan perusahaan.
Sejumlah negara juga mempunyai definisi
tersendiri tentang GCG. Beberapa negara mendefinisikannya dengan
pengertian yang agak mirip walaupun ada sedikit perbedaaan istilah.
Kelompk negara maju (OECD), misalnya mendefinisikan GCG sebagai
cara-cara manajemen perusahaan bertanggungjawab kepada shareholder-nya.
Para pengambil keputusan di perusahaan haruslah dapat
dipertanggungjawabkan, dan keputusan tersebut mampu memberikan nilai
tambah bagi shareholder lainnya. Karena itu fokus utama disini terkait
dengan proses pengambilan keputusan dari perusahaan yang mengandung
nilai-nilai transparency, responsibility, accountability, dan tentu saja fairness.
Sementara itu, ADB (Asian Development Bank) menjelaskan bahwa GCG mengandung empat nilai utama yaitu accountability, transparency, predictability dan participation. Pengertian lain datang dari Finance Committee on Corporate Governance
Malaysia. Menurut lembaga tersebut, GCG merupakan suatu proses serta
struktur yang digunakan untuk mengarahkan sekaligus mengelola bisnis dan
urusan perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan
akuntabilitas perusahaan. Adapun tujuan akhirnya adalah menaikkan nilai
saham dalam jangka panjang, tetapi tetap memperhatikan berbagai
kepentingan para stakeholder lainnya.
Lantas bagaimana dengan definsi GCG di Indonesia? Di tanah air, secara harfiah, governance kerap diterjemahkan sebagai ‘pengaturan’. Adapun dalam konteks GCG, governance
sering juga disebut ‘tata pamong’ atau penadbiran – yang terakhir ini,
bagi orang awam masih terdengar janggal di telinga. Maklum, istilah itu
berasal dari Melayu. Namun tampaknya secara umum di kalangan pebisnis,
istilah GCG diartikan tata kelola perusahaan, meskipun masih rancu dalam
terminologi manajemen. Masih diperlukan kajian untuk mencari istilah
yang tepat dalam bahasa Indonesia yang benar.
Kemudian, GCG ini didefinisikan sebagai
suatu pola hubungan, sistem dan proses yang digunakan oleh organ
perusahaan (BOD, BOC, RUPS) guna memberikan nilai tambah kepada pemegang
saham secara berkesinambungan dalam jangka panjang, dengan tetap
memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan
dan norma yang berlaku.
Dari definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa Good Corporate Governance atau GCG merupakan :
- Suatu struktur yang mengatur pola hubungan harmonis antara peran dewan Komisaris, Direksi, Pemegang Saham dan para stakeholder lainnya.
- Suatu sistem pengecekan, perimbangan kewenangan atas pengandalian perusahaan yang dapat membatasi munculnya dua peluang : pengelolaan salah dan penyalahgunaan aset perusahaan.
- Suatu prose yang transparan atas penentuan tujuan perusahaan, pencapaian, berikut pengukuran kinerjanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar