Program CSR sudah mulai bermunculan di
Indonesia seiring telah disahkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal, adapun isi Undang-Undang tersebut yang berkaitan
dengan CSR, yaitu:
Pada pasal 74 di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, berbunyi:
1) Perseroan yang menjalankan kegiatan
usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib
melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
2) Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban
Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan
yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan
kewajaran.
3) Perseroan yang tidak melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sedangkan pada pasal 25 (b) Undang –
Undang Penanaman Modal menyatakan kepada setiap penanam modal wajib
melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.
Dari kedua pasal diatas dapat kita lihat
bagaimana pemerintah Indonesia berusaha untuk mengatur kewajiban
pelaksanaan CSR oleh perusahaan atau penanam modal
Perusahaan tidak hanya
mempunyai kewajiban-kewajiban ekonomis dan legal (artinya kepada
pemegang saham atau shareholder) tapi juga kewajiban-kewajiban terhadap
pihak-pihak lain yang berkepentingan (stakeholders) yang jangkauannya
melebihi kewajiban-kewajiban di atas.
Pemikiran yang mendasari CSR
(corporate social responsibility) yang sering dianggap inti dari Etika
Bisnis adalah bahwa perusahaan tidak hanya mempunyai kewajiban-kewajiban
ekonomis dan legal (artinya kepada pemegang saham atau shareholder)
tapi juga kewajiban-kewajiban terhadap pihak-pihak lain yang
berkepentingan (stakeholders) yang jangkauannya melebihi
kewajiban-kewajiban di atas. Beberapa hal yang termasuk dalam CSR ini
antara lain adalah tatalaksana perusahaan (corporate governance) yang
sekarang sedang marak di Indonesia, kesadaran perusahaan akan
lingkungan, kondisi tempat kerja dan standar bagi karyawan, hubungan
perusahan-masyarakat, investasi sosial perusahaan (corporate
philantrophy).
Ada berbagai penafsiran tentang
CSR dalam kaitan aktivitas atau perilaku suatu perusahaan, namun yang
paling banyak diterima saat ini adalah pendapat bahwa yang disebut CSR
adalah yang sifatnya melebihi (beyond) laba, melebihi hal-hal yang
diharuskan peraturan dan melebihi sekedar public relations.
Survei : 60% Opini Masyarakat terhadap Perusahaan Dipengaruhi CSR
Hasil Survey “The Millenium
Poll on CSR” (1999) yang dilakukan oleh Environics International
(Toronto), Conference Board (New York) dan Prince of Wales Business
Leader Forum (London) diantara 25.000 responden di 23 negara menunjukkan
bahwa dalam membentuk opini tentang perusahaan, 60% mengatakan bahwa
etika bisnis, praktek terhadap karyawan, dampak terhadap lingkungan,
tanggungjawab sosial perusahaan (CSR) akan paling berperan, sedangkan
bagi 40% citra perusahaan & brand image yang akan paling
mempengaruhi kesan mereka. Hanya 1/3 yang mendasari opininya atas
faktor-faktor bisnis fundamental seperti faktor finansial, ukuran
perusahaan,strategi perusahaan, atau manajemen.
Lebih lanjut, sikap konsumen
terhadap perusahaan yang dinilai tidak melakukan CSR adalah ingin
“menghukum” (40%) dan 50% tidak akan membeli produk dari perusahaan yang
bersangkutan dan/atau bicara kepada orang lain tentang kekurangan
perusahaan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar